Tuesday, December 24, 2013

Pengertian Aqiqah

Menurut pengertian bahasa, aqiqah itu diambil dari suku kata aqqa yang berarti sepotong. Menurut Al-Azhari, Abu Ubaid dan Al-Ashmu’i, aqiqah adalah semua rambut yang ada pada kepala anak sewaktu dilahirkan. Diberikannya nama aqiqah kepada “syah” atau kambing yang disembelih karena rambut yang ada pada si anak tersebut dicukur bertepatan dengan penyembelihan kambing. Oleh karena itulah disebutkan dalam sebuah hadits,”Singkirkanlah darinya kotoran.” Dan penyebutan “syah” (kambing yang disembelih) dengn aqiqah adalah majaz.

Diriwayatkan dari ‘aisyah radhiyallahu anha, “pada zaman jahiliyah dahulu, kalau orang-orang melakukan aqiqah atas anak kecil mereka mewarnai sepotong kapas dengan darah aqiqah, kemudian mereka mencukur rambut si anak dan meletakkan pada kepalanya.”

Hukum aqiqah adalah sunnah muakad. Adapun dalil-dalilnya adalah :

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad)

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya: “Rasulullah saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi)

عَقَّ النَّبِيُّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ كَبْشاً كَبْشاً

Artinya :"Rasulullah saw menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas." (HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih akikah atas nama Hasan dan Husain pada hari ketujuh, memberi mereka nama dan menyuruh untuk mencukur rambut dari kepala mereka.”(HR. Baihaqi dan Hakim)

Adapun yang melakukan aqiqoh adalah orang tua si anak, ataupun yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Waktu pelaksanaan aqiqoh sebaiknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya, sekaligus mencukur rambutnya serta memberi nama yang baik. Namun adapula hadits riwayat Al Baihaqi yang menyebutkan bahwa aqiqoh bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke-14 atau ke-21.

(Dokumen Fiqh Menjawab)

Monday, December 23, 2013

Waktu Pelaksanaan Aqiqoh

Waktu pelaksanaan aqiqoh terbagi dua, yaitu:
- waktu ada’; adalah waktu yang tepat atau dengan kata lain dilaksanakan tepat pada waktunya. Waktu ada’ atau waktu yang paling utama untuk mengaqiqohkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, yakni bersamaan dengan acara mencukur serta menamainya.
- waktu qadha’; adalah pelaksanaan aqiqoh pada waktu yang lain (tertunda) karena adanya alasan syar’i.

Pendapat (qoul) mukhtar, yakni pendapat terpilih para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu pelaksanaan aqiqoh masih berlaku pasca hari ketujuh dari kelahiran bayi, dengan urutan sebagai berikut:
  1. Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqoh boleh dilaksanakan ketika masa nifas si ibu bayi berakhir.
  2. Jika sampai masa nifas si ibu bayi telah berakhir dan belum mampu, maka aqiqoh boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
  3. Jika masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqohkan juga, maka aqiqoh dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusia 7 tahun.
  4. Jika usia 7 tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqohkan, maka dipersilahkan mengaqiqohkannya sebelum anak dewasa (baligh).
  5. Jika anak telah berusia dewasa, maka gugurlah kesunatan aqiqoh bagi orang tuanya dan diperilahkan si anak untuk mengaqiqohkan dirinya sendiri. (Kitab Kifayatul Akhyar juz II : 243)
 
(Dokumen Fiqh Menjawab)

Petunjuk Setelah Kelahiran

Masalah aqiqoh tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran bayi. Hal yang perlu kita sikapi ketika bayi baru lahir yaitu:

1. Setelah anak lahir, rawatlah sebaik mungkin sesuai dengan petunjuk medis.

2. Mentahnik (menggosok-gosok tenggorokan) si anak dengan manisan. Idealnya dengan kurma. Berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu Anha, ia berkata,” Tatkala ia mengandung Abdullah bin Zubair di Makkah. Aku pergi menuju Madinah dan beristirahat di Quba’, saat itulah aku melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada Nabi. Beliau mengambil bayiku itu lalu meletakkannya di pangkuan beliau. Beliau meminta kurma. Dan setelah dikunyah, beliau kemudian meludahkannya ke mulut bayi itu, sehingga yang pertama-tama masuk ke dalam perutnya ialah ludah Rasulullah. Selanjutnya, beliau menggosokkan tenggorokan bayi itu dengan kurma. Kemudian beliau mendoakan dan memberkatinya.” (HR. Bukhori Muslim)

3. Dianjurkan untuk mengumandangkan adzan di telinga kanan si anak, dan mengumandangkan iqamat di telinga kirinya. Hal itu berdasarkan hadits Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adzan di telinga Husain bin Ali ketika ia baru saja dilahirkan oleh Fatimah, seperti adzan shalat.” (HR. Abu Daud)


(Dokumen Fiqih Menjawab)

Tata Cara Aqiqah

Para Fuqoha sepakat bahwa hewan yang dapat digunakan untuk aqiqoh adalah sama dengan hewan kurban.
Agar dalam menyembelih dan mengolah hewan aqiqoh sesuai dengan tujuan dan sesuai juga dengan petunjuk syariat maka di bawah ini disampaikan beberapa petunjuk, antara lain:

1. Dalam menyembelih hewan aqiqoh, niatilah untuk aqiqoh dan dengan menyebut nama Alloh swt. Misalnya:

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ وَعَقِيْقَةَ......

 Artinya “Dengan menyebut nama Alloh, Allohumma ya Alloh, kambing ini dariMu dan kuhaturkan kepadaMu dan demikian pula aqiqoh ini dari si....(sebut nama anak yang disembelihkan aqiqoh).”

2.  Menurut pandangan yang shahih, dianjurkan memasak hewan akikah dengan menggunakan manisan (dimasak dengan rasa agak manis), agar akhlak si anak menjadi manis.
Menurut imam Asy-Syafi’I sebaiknya daging hewan yang dimasak diantarkan kepada orang-orang fakir miskin. Tetapi juga tidak apa-apa jika mengundang atau menghadirkan mereka.

3.  Waktu menyembelih yang lebih utama ketika matahari terbit dan rambut anak dipotong sebelum hewan aqiqoh disembelih. (Kifayatul Ahyar).


(Dokumen Fiqih Menjawab)