Menurut pengertian bahasa, aqiqah itu
diambil dari suku kata aqqa yang berarti sepotong. Menurut Al-Azhari,
Abu Ubaid dan Al-Ashmu’i, aqiqah adalah semua rambut yang ada pada
kepala anak sewaktu dilahirkan. Diberikannya nama aqiqah kepada “syah”
atau kambing yang disembelih karena rambut yang ada pada si anak
tersebut dicukur bertepatan dengan penyembelihan kambing. Oleh karena
itulah disebutkan dalam sebuah hadits,”Singkirkanlah darinya kotoran.” Dan penyebutan “syah” (kambing yang disembelih) dengn aqiqah adalah majaz.
Diriwayatkan dari ‘aisyah radhiyallahu anha, “pada zaman jahiliyah dahulu, kalau orang-orang melakukan aqiqah atas anak kecil mereka mewarnai sepotong kapas dengan darah aqiqah, kemudian mereka mencukur rambut si anak dan meletakkan pada kepalanya.”
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad. Adapun dalil-dalilnya adalah :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad)
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Rasulullah saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi)
عَقَّ النَّبِيُّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ كَبْشاً كَبْشاً
Artinya :"Rasulullah saw menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas." (HR. Bukhari)
Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih akikah atas nama Hasan dan Husain pada hari ketujuh, memberi mereka nama dan menyuruh untuk mencukur rambut dari kepala mereka.”(HR. Baihaqi dan Hakim)
Adapun yang melakukan aqiqoh adalah orang tua si anak, ataupun yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Waktu pelaksanaan aqiqoh sebaiknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya, sekaligus mencukur rambutnya serta memberi nama yang baik. Namun adapula hadits riwayat Al Baihaqi yang menyebutkan bahwa aqiqoh bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke-14 atau ke-21.
(Dokumen Fiqh Menjawab)
Diriwayatkan dari ‘aisyah radhiyallahu anha, “pada zaman jahiliyah dahulu, kalau orang-orang melakukan aqiqah atas anak kecil mereka mewarnai sepotong kapas dengan darah aqiqah, kemudian mereka mencukur rambut si anak dan meletakkan pada kepalanya.”
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad. Adapun dalil-dalilnya adalah :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad)
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Rasulullah saw memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi)
عَقَّ النَّبِيُّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ كَبْشاً كَبْشاً
Artinya :"Rasulullah saw menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas." (HR. Bukhari)
Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih akikah atas nama Hasan dan Husain pada hari ketujuh, memberi mereka nama dan menyuruh untuk mencukur rambut dari kepala mereka.”(HR. Baihaqi dan Hakim)
Adapun yang melakukan aqiqoh adalah orang tua si anak, ataupun yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut. Waktu pelaksanaan aqiqoh sebaiknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya, sekaligus mencukur rambutnya serta memberi nama yang baik. Namun adapula hadits riwayat Al Baihaqi yang menyebutkan bahwa aqiqoh bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke-14 atau ke-21.
(Dokumen Fiqh Menjawab)