Monday, December 23, 2013

Waktu Pelaksanaan Aqiqoh

Waktu pelaksanaan aqiqoh terbagi dua, yaitu:
- waktu ada’; adalah waktu yang tepat atau dengan kata lain dilaksanakan tepat pada waktunya. Waktu ada’ atau waktu yang paling utama untuk mengaqiqohkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, yakni bersamaan dengan acara mencukur serta menamainya.
- waktu qadha’; adalah pelaksanaan aqiqoh pada waktu yang lain (tertunda) karena adanya alasan syar’i.

Pendapat (qoul) mukhtar, yakni pendapat terpilih para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu pelaksanaan aqiqoh masih berlaku pasca hari ketujuh dari kelahiran bayi, dengan urutan sebagai berikut:
  1. Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqoh boleh dilaksanakan ketika masa nifas si ibu bayi berakhir.
  2. Jika sampai masa nifas si ibu bayi telah berakhir dan belum mampu, maka aqiqoh boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
  3. Jika masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqohkan juga, maka aqiqoh dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusia 7 tahun.
  4. Jika usia 7 tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqohkan, maka dipersilahkan mengaqiqohkannya sebelum anak dewasa (baligh).
  5. Jika anak telah berusia dewasa, maka gugurlah kesunatan aqiqoh bagi orang tuanya dan diperilahkan si anak untuk mengaqiqohkan dirinya sendiri. (Kitab Kifayatul Akhyar juz II : 243)
 
(Dokumen Fiqh Menjawab)

No comments:

Post a Comment